Karimun, JurnalTerkini.id – Jika suatu daerah memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dalam jumlah banyak. Lockdown atau karantina wilayah menjadi salah satu opsi yang diterapkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus tersebut.
Dengan status lockdown atau karantina wilayah, maka akses masuk maupun keluar ditutup sepenuhnya.
Selain itu, masyarakat di wilayah yang diberlakukan lockdown tersebut tidak dapat lagi keluar rumah dan berkumpul, sementara semua transportasi dan kegiatan perkantoran, sekolah, maupun ibadah akan dinonaktifkan.
Sejak mewabahnya penyebaran COVID-19 dari cluster alm Kompol Endi Endarto pada 28 Juli 2020 dan cluster Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto pada 1 Agustus 2020 lalu.
Jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengalami lonjakan tajam yang semula hanya 7 kasus hingga saat ini telah mencatatkan 31 kasus dalam kurun satu bulan terakhir.
Hal itu membuat isu diterapkannya lockdown untuk menekan angka penyebaran virus tersebut kembali mencuat ke permukaan.
Namun, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan, bahwa pihaknya belum berencana untuk segera mengambil opsi lockdown itu, meski kasus COVID-19 terus melonjak tajam.
“Bukan lockdown tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Aunur Rafiq kepada JurnalTerkini.id, Kamis (27/8/2020).
Rafiq mengatakan, melihat situasi COVID-19 di wilayahnya saat ini, PSBB lebih dipertimbangkan untuk diterapkan dibanding opsi lockdown.
Baca juga: Bertambah satu lagi, Karimun catat 3 kasus COVID-19 dalam dua hari





