Bupati Karimun di antara opsi PSBB dan lockdown

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam satu acara beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam satu acara beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)

Menurutnya, keputusan lockdown itu hanya bisa dilakukan jika situasi dan kondisi sudah sangat perlu dan sebelum diterapkan harus memperhitungkan kemampuan daerah terlebih dahulu

“Tidak hanya itu, seorang kepala daerah juga tidak bisa mengambil keputusan langsung untuk menerapkan lockdown, karena harus izin ke Pemerintah Pusat melalui persetujuan Kementrian Kesehatan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, termasuk penerapan PSBB, orang nomor satu di Karimun ini mengaku sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan tersebut.

“PSBB ada mekanismenya sejauh ni belum diterapkan karena jumlah kasusnya belum masif dan transmisinya belum menyeluruh jadi kita tangani dulu,” ucap Rafiq.

Rafiq menuturkan, dalam penanganan COVID-19 sejauh ini pihaknya telah membatasi tempat-tempat keramaian masyarakat hingga menutup aktivitas belajar mengajar.

“Tempat ibadah tetap dibuka dengan anjuran protokol kesehatan yang ketat, namun sekolah yang paling utama kita tutup karena anak-anak dampaknya sangat luas apabila terjadi penyebaran COVID-19,” kata Rafiq.

Terakhir, Bupati turut menyampaikan perkembangan kondisi 12 pasien COVID-19 yang masih menjalani isolasi di RSUD Muhammad Sani Karimun.

“Secara keseluruhan mereka sehat karena termasuk orang tanpa gejala (OTG),” tutupnya. (yra)

https://jurnalterkini.id/berita/5703/sempat-dirawat-di-tanjungbatu-tiga-pasien-covid-19-dievakuasi-ke-rsud-muhammad-sani/

Pos terkait