Dijelaskannya, kemudahan dan memfasilitasi yang ia maksud seperti pengurusan perizinan bagi kapal diatas 30 gross tonage (GT) hingga buku pelaut bagi para nelayan.
“Tentang perizinan seperti kapal diatas 30 GT yang biasanya di pusat, akan kita siapkan sehingga mereka datang kemari agar lebih efisien dan efektif, dan juga buku pelaut yang harus diurus ke medan juga kita siapkan anggarannya agar pelatihannya dilakukan disini menggunakan APBD Kabupaten Karimun,” jelasnya.
Kemudian, Bupati juga berpesan kepada Anggota DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani selaku pembina PKNKB agar program kemudahan bagi nelayan tersebut dapat dikawal sehingga anggarannya dapat disetujui.
Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Karimun ini juga menegaskan dalam pengurusan perizinan apapun instansi manapun tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan liar (pungli).
“Tidak dibenarkan melakukan pungli, saya minta jika ada oknum yang melakukan hal itu, langsung buat laporannya dan sampaikan kepada kita,” ucap Rafiq.
Sementara itu, anggota DPRD Karimun selaku pembina PKNKB, Nyimas Novi Ujiani menyampaikan, sangat menyambut baik upaya Bupati untuk membuat segala perizinan tersebut dapat dilakukan di Karimun.





