Kampar, Riau, JurnalTerkini.id – Polsek Tapung meringkus satu orang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Anggrek IV, RT 003 RW 002, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Sabtu (15/2/2025), sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman saat dikonfirmasi, Minggu, (16/2/25), menyampaikan, bahwa tersangka yang diamankan yakni AS (23).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang tidur di kamar rumah orang tuanya.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelas Kapolsek.
Selain narkoba, kata Kapolsek, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti, 3 (tiga) ball plastik bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A23, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) tas sandang warna hitam.
Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang bernama MD (DPO).
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (can)





