Karimun, JurnalTerkini.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Resor (Polres) Karimun terhadap dua orang, F dan H bikin heboh. F dan H terkena 0TT karena diduga memeras beberapa Aparatur Sipil Negara (camat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi yang tersebar, terduga pelaku inisial H adalah seorang oknum wartawan, dan F oknum pengacara di Karimun, Kepulauan Riau. Peristiwa itu saat ini menjadi perbincangan hangat masyarakat di Karimun, bahkan hingga Provinsi Riau.
Polres Karimun masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini tersebut. Sementara kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun.
“Terduga pelaku insial H bukan anggota IWO,” jelas Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto menyikapi kabar yang beredar, dikutip dari siaran pers Humas IWO Karimun, Selasa (11/2/2025).
Rusdianto mengaku menerima beberapa panggilan telepon terkait kasus OTT tersebut. Dia sangat menyayangkan pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 dicemari dengan kasus tersebut.
“Sangat kita sayangkan. IWO Karimun mendukung penegakan hukum oleh kepolisian secara transparan dan adil,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan kepada seluruh anggota IWO Karimun agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Karena kode etik jurnalistik merupakan kumpulan prinsip moral yang harus dipatuhi oleh wartawan.
Penangkapan ini sambungnya, menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis.
“Kepada anggota IWO agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, profesional dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar etik serta hukum,” pinta Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku inisial F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang Camat.
Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 29.980.000.
Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Cafe Padi Mas.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para camat.
Pelaku, akan melaporkan dugaan kasus korupsi di Kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.
“Mereka menakut-nakuti para camat akan memberitakan, melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di Kecamatan,” ucap Robby. (Humas IWO Karimun/jms)