Dikatakannya, saran perbaikan tersebut sudah meliputi kewajiban menerapkan protokol kesehatan hingga rekomendasi Pencoklitan ulang oleh jajaran KPU Karimun seperti yang terjadi di 3 (tiga) TPS di Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
“Kami minta melakukan pencoklitan ulang karena dari awal kesalahannya fatal. Saya menyayangkan hal ini terjadi dan saya berharap ke depan KPU lebih maksimal dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020” kata Tiuridah.
Tiuridah menilai, penyampaiannya itu dirasa sangat wajar mengingat tahapan daftar pemilih ini merupakan mahkota Pilkada dan tahapan yang paling krusial dari semua tahapan mengingat pengaruhnya terhadap tahapan lainnya seperti logistik dan pungut hitung sangat besar sekali.
“Jangan sampai kelalaian jajaran penyelenggara sampai menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang dan jika ini terjadi maka bisa dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.
Terakhir, terkait rencana strategis kedepan untuk menghasilkan pengawasan yang lebih maksimal, Mohammad Fadli, S.H selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Data Informasi Bawaslu Karimun menyampaikan, pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan atau Desa.
“Kami akan terus melakukan upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas kami dibawah guna memastikan tugas yang mereka laksanakan dapat berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.
Bawaslu Karimun juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun yang belum dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) agar segera melaporkan kepada Jajaran pengawas terdekat atau dapat langsung menghubungi Bawaslu Kabupaten Karimun melalui nomor 0777-362-1990 atau Contact Person : Zulkifli Mahmud : 0823-8446-9436
Muhammad Iskandar : 0812-7199-4492. (yra)





