Nurhidayat mengatakan, meskipun masa coklit sudah berakhir pada 13 Agustus 2020 lalu. Namun, Bawaslu Karimun tetap mengidentifikasi serta melakukan penelusuran di lapangan terkait adanya kemungkinan masyarakat Karimun yang memenuhi persyaratan tetapi belum dilakukan coklit.
“Tahapan daftar pemilih masih panjang, jadi kami akan terus memastikan agar KPU Karimun mengakomodir hak pilih masyarakat Karimun dengan memasukkan kedalam daftar pemilih”, katanya.
Pria kelahiran Desa Jang, Kecamatan Moro ini menjelaskan, jelang penyelenggaraan pesta demokrasi itu, pihaknya intens melakukan upaya pencegahan sebelumnya dengan mengirimkan surat imbauan sebanyak 9 kali selama masa coklit berlangsung.
Guna membangun koordinasi yang baik terkait pelaksanaan tahapan pemilih, Bawaslu Karimun juga telah menggelar rapat bersama stakeholder mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karimun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hingga bagian Tata Pemerintah (Tapem) Kabupaten Karimun.
“Kami juga mendorong agar Dukcapil segera menuntaskan pengurusan dokumen identitas pemilih pemula, baik yang belum ataupun yang sedang dalam perekaman, karena percuma didaftarkan dalam daftar pemilih tetapi tidak memiliki e-KTP atau Suket dari dukcapil, sehingga yang bersangutan tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 (Sembilan) Desember 2020 nanti,” jelas Nurhidayat.
Kemudian, ia menuturkan,pihaknya juga mendorong agar KPU Karimun untuk dapat memastikan data Pemilih pada Pilkada 2020 telah sesuai dengan prinsip akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.
Sementara itu, perihal temuan Bawaslu Karimun selama pengawasan coklit, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga menyampaikan, pihaknya telah melayangkan 44 surat rekomendasi saran perbaikan baik yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Karimun maupun Panwaslu Kecamatan.





