
Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Masih menemukan berbagai masalah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Berbagai masalah yang ditemukan di saat Pilkada tinggal menghitung bulan itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau desa.
Kemudian, juga berdasarkan hari terakhir pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) pada Pilkada Serentak 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Nurhidayat, selaku Ketua Bawaslu Karimun sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak selama masa Coklit dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.
“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, kami menemukan berbagai persoalan terkait ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP,” ujar Nurhidayat.
Sambungnya, adapun temuan-temuan tersebut di antaranya ialah, terkait penerapan protokol kesehatan, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak di-coklit, coklit tidak merujuk pada e-KTP dan KK, tidak memenuhi syarat namun di-Coklit, pemilih pemula dan disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak di-coklit, termasuk PPDP yang mendelegasikan tugasnya kepada orang lain.





