Nganjuk, JurnalTerkini.id – Pembangunan proyek Jembatan Mungkung diharapkan menjadi penghubung antara Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso dan desa sekitarnya di wilayah Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Namun, proyek ini diduga jadi ajang korupsi terselubung, terlihat proyek tersebut dikerjakan diduga tidak sesuai spesifikasi dan struktur tanah labil.
Pada pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) memilih menggunakan pengadaan e-purchasing katalog, dan diketahui CV. Ar menjadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp.9.293.766.350.
CV Ar mengerjakan proyek itu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari. Sedangan pengawas proyek ditunjuk dengan proses Pengadaan Langsung (PL) yaitu CV Do beralamat di Jombang.
Pasalnya, Pembangunan Jembatan Mungkung, diduga kuat dikerjakan dengan asal-asalan, hal ini diungkapkan Ketua LSM FPBI, Suwadi SH, selaku Tim Divisi Dan Investigasi Aktivis Pemuda Peduli Pembangunan Nganjuk.
“Ini harus dibongkar, ulang mulai dari awal pembangunan, jembatan ini supaya tidak bergeser 2 pondasi Oprit di pasang tiang pancang untuk selesaikan yang ambles baru gelagar beton dipasang lagi, pantasnya pakai komposit kerangka baja bisa lebih irit,” ungkap Suwadi ketika bersama wartawan, di lokasi jembatan, Minggu (15/12/2024).
“Untuk itu, kmi selaku Ketua LSM FPBI dan aktivis Pemuda Peduli Pembangunan Nganjuk, akan terus memantau dan melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib atas dugaan ketidak beresan dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Mungkung tersebut, agar segera ditindaklanjuti secara serius,” katanya lagi,
Sementara pihak CV. Ar dapat dihubungi untuk dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (Isk)





