Baru 2 Bulan Bebas, Residivis ini Ditangkap Polsek Siak Hulu Kasus Curi HP

Polsek Siak Hulu ringkus tersangka pencurian satu unit Handphone (HP) yang beraksi di Pos Security Borneo Waterpark, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Sabtu, (14/12/2024). (foto: Polsek Siak Hulu)
Polsek Siak Hulu ringkus tersangka pencurian satu unit Handphone (HP) yang beraksi di Pos Security Borneo Waterpark, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Sabtu, (14/12/2024). (foto: Polsek Siak Hulu)

Siak Hulu, JurnalTerkini.id – Polsek Siak Hulu ringkus tersangka pencurian satu unit Handphone (HP) yang beraksi di Pos Security Borneo Waterpark, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Sabtu, (14/12/2024).

Tersangka pihak kepolisian adalah IP (26), warga Jalan Karya IV Desa Tanah Merah. Untuk diketahui, pelaku IP merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru dua bulan bebas dari Lapas Bangkinang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi, Senin, (16/12/24) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian handphone tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (14/12/24), sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bersama dengan rekannya sedang berjaga di Pos Security Borneo Waterpark. Tanpa disadari tersangkaIP bersama dengan dua orang rekannya masuk ke Pos Security dan mencuri Handphone milik korban yang terletak di lantai.

Kemudian, korban yang mendengar suara gaduh langsung berteriak dan mengejar tersangka bersama dengan rekannya. Namun, hanya pelaku IP yang berhasil diamankan, sedangkan dua tersangka pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.

Saat pelaku diperiksa, ditemukan empat buah kunci kedai yang diikat dengan tali warna hitam bertuliskan “Win Smart Ponsel” di saku celana pelaku. Kunci tersebut merupakan milik korban yang dipakai untuk mengunci kedai milik korban.

Saat diinterogasi, IP mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dia bertindak bersama dengan dua rekannya yang masih buron. Akibat peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,-.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Sementara terhadap pelaku IP langsung diamankan ke Polsek Siak Hulu dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” jelas Kapolsek. (can)

Total Views: 505

Pos terkait