Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq memimpin apel perdana di 2025 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (06/01/2025). Hadir dalam apel senin tersebut Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Karimun, seluruh kepala OPD, ASN dan Non-ASN.
Aunur Rafiq menjelaskan bahwasannya berdasarkan aturan kepemimpinan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim berakhir pada bulan Desember 2024, namun muncul kembali peraturan-peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan aturan kepimpinan Bupati dan wakil bupati akan berakhir pada Desember 2024, kemudian muncul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diperpanjang hingga bupati terpilih dilantik pada bulan Februari, kemudian muncul kembali peraturan presiden diperpanjang hingga bulan Maret menunggu hasil keputusan MK,” ujar Aunur Rafiq.
Rafiq melanjutkan walaupun masih menjabat, pada dasarnya Bupati dan Wakil Bupati Karimun sudah tidak dapat melanjutkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis seperti pergantian kepala dinas atau pejabat eselon.
“Dan tentunya kami memandang bahwa terjadi kekosongan kepala dinas, tidak bisa dilakukan dengan cepat dan kita akan menunggu hingga pergantian bupati yang terpilih nantinya.” Lanjutnya.
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi wakil bupati Karimun Anwar Hasyim dan sekretaris daerah Karimun mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah lulus tahap 1.
“Untuk tahap pertama ada 1.409 dan yang sekarang bertotal 1.427 dari 2.080. Namun, 1.427 ini akan diangkat pada per 1 Maret dan gajinya akan dibayar pada bulan April mendatang. Dan, kalaupun SK nya muncul pada bulan Februari maka gajinya akan dibayarkan pada bulan Maret. Jadi, total nantinya yang akan menjadi pegawai PPPK hampir mendekati 4.000 ditambah dengan petugas-petugas kebersihan,” ucap Bupati Karimun.
“Untuk sisanya, berdasar aturan dari Menpan RB, bahwa pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan lagi untuk insentif yang di bawah masa kerja 2 tahun dan tidak terdaftar di dalam database,” katanya. (edy)