Sementara itu, Lutfi mengungkapkan. Pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat, guna mencegah oknum yang memanfaatkan momentum kemudahan dari program tersebut.
“Tim di lapangan akan melihat permintaannya dan akan betul-betul selektif, termasuk juga mengecek ke RT dan RW, apakah benar data tersebut merupakan warganya, jangan sampai ada warga gelap yang bukan penduduk setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, mengantisipasi adanya indikasi permohonan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan bekerja ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
Lutfi mengaku tim di lapangan akan dapat mengetahui hal tersebut, karena tentunya dilakukan penelusuran kepada dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil).
“Dokumen persyaratannya kita periksa termasuk orang atau yang mengajukan permohonan kita lakujan interogasi dulu untuk meminta menjelaskan alasannya membuat paspor. Nanti kalau dia bingung jawabnya apa, nah itu salah satu indikasi TKI ilegal,” terangnya.
Pada intinya lanjut Lutfi, pelaksanaan dan prosesnya tidak ada perbedaan dari yang sebelumnya. Hanya lokasi pengajuannya saja dilakukan pada tempat pemohon.
“Kalau yang sifatnya umum atau perorangan, masih bisa mengajukan secara online melalui aplikasi Apapo,” pungkasnya. (yra)





