Meranti (Jurnal) – Lagi-lagi alasan belum ada landasan hukum guna menarik retribusi membuat Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau merugi miliaran rupiah per tahun dari budidaya penangkaran sarang burung walet yang jumlahnya ditaksir lebih dari 3.000 penangkaran yang tersebar di Kota Selatpanjang dan sekitarnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang.
”Sebenarnya budidaya sarang burung waket di Kabupaten Kepulauan Meranti ini memiliki potensi yang lumayan besar dalam penerimaan pajak retribusi, jika dikelola dengan baik,” kata Bambang di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Bambang mengatakan, budidaya sarang burung walet jumlahnya lumayan banyak. Berdasarkan data yang didapat, khusus di Selatpanjang saja lebih dari 3.000, belum masuk dengan jumlah penangkaran walet yang i wilayah lain di Meranti.
Namun demikian, katanya lagi, sampai saat ini penarikan retribusinya belum maksimal guna sehingga belum memberikan kontribusi bagi kas daerah.
“Penerimaan retribusinya masih nol, padahal sektor ini sejak beberapa tahun lalu sudah menjadi perhatian guna meningkatkan PAD,” kata dia.
Lebih lanjut menurut bambang, permasalahan yang sampai saat ini dihadapi adalah penarikan retribusinya belum memiliki aturan hukum yang jelas seperti perda.
“Tanpa adanya perda, kita belum berani menarik retribusi walet,” tukasnya.
Terkait wacana atau saran dari pihak pihak terkait guna memanfaatkan perda kabupaten induk Bengkalis, ia mengatakan tidak bisa diterapkan karena perda walet produk Bengkalis melarang adanya penangkaran walet di tengah kota atau pemukiman penduduk, seperti yang terjadi di Kota Selatpanjang.
“Jika kita gunakan perda Bengkalis, pastinya bertentangan dengan perda itu sendiri dalam penarikan retribusi,” ucapnya.
Salah satu langkah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari penangkaran burung walet, tambah dia, pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan segera mengusulkan draf peraturan daerah tentang penangkaran burung walet maupun peraturan penarikan retribusi daerah untuk dibahas dan disyahkan di DPRD. (Isk)





