Perampas Kamera Jurnalis Dijerat Pasal Berlapis

Meranti (Jurnal) – Seorang pengusaha Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Ayau yang merampas dan merusak kamera jurnalis Harian Berita Terkini, Siti Rahmy pada Senin (11/8) dijerat dengan pasal berlapis.

“Pihak terlapor akan kita jerat dengan undang undang pidana umum dan undang undang pers, artinya kita menerapkan undang undang berlapis guna memejahijaukan perkara ini, yaitu Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Pandra Arsyad melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol yang dihubungi via telepon seluler, Kamis (14/8).

Kasus perampasan dan pengrusakan kamera Siti Rahmy terjadi ketika ia dan beberapa wartawan mendatangi Ayau di Taman Cik Puan, Selatpanjang untuk mengkonfirmasikan insiden tabrakan kapal nelayan dengan speedboat yang diduga menyelundupkan rokok Gudang Garam di Sungai Merbau beberapa waktu lalu.

“Hingga saat ini, kami telah memintai keterangan dari pihak pelapor atau korban Siti Rahmy yang merupakan wartawati Harian Berita Terkini yang melakukan tugas peliputan di kabupaten ini,” ungkap Lumban Gaol.

Tambah Kasat Reskrim, di samping memintai keterangan dari pihak pelapor, pihaknya juga sedang dan akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi yang juga turut mendampingi pihak pelapor.

Selanjutnya, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan, pihak penyidik dalam beberapa hari ini akan melayangkan surat panggilan untuk pihak terlapor, yaitu Ayau guna dimintai keterangan,

“Mudah-mudahan berkas perkaranya dapat kita selesaikan dalam beberapa hari ini, sehingga setelah berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia. (Isk)

Total Views: 163

Pos terkait