Sanggau, JurnalTerkini.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi deportasi 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Semuja, Sarawak, Kamis (31/10/2024).
Ketigapuluhtujuh WNI tersebut terdiri atas 24 laki-laki dewasa, 12 perempuan dewasa dan 1 anak perempuan.
Seluruh WNI/PMI yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 35 orang tinggal di Sarawak melebihi masa izin tinggalnya, dan bekerja tanpa visa kerja, dan 2 orang memasuki wilayah Sarawak secara tidak resmi dan tidak memiliki izin tinggal.
“Para WNI/PMI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia setelah selesai
menjalani hukuman penjara di Sarawak,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono.
Raden Sigit Witjaksono menyampaikan, sejak Januari hingga 31 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.997 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia dan 115 WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program
repatriasi oleh KJRI Kuching.
Selain deportasi, KJRI Kuching juga mendampingi pemulangan seorang ibu an. Orbayati (33 thn), dan seorang bayi bernama Faniza (p) umur 1 bulan lebih.
KJRI- Kuching melalui staf konsuler dan protokol Kuching Alexandri Legawa mendampingi pemulangan WNI/PMI, menjelaskan, ” Yang bersangkutan sebelumnya telah kawin di bawah tangan (tidak resmi) dengan seorang Warga Sarawak bernama Ipan di Sri Aman. Ketika mau melahirkan dibawa ke RS Serian untuk proses kelahiran, akan tapi karena tidak ada biaya, yang bersangkutan ditinggalkan oleh suaminya,”.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak RS Serian melaporkan kepada pihak Jabatan Imigresen Sarawak karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen dan tidak mampu membayar biaya berobat, dan kemudian pihak Imigresen melaporkan kepada pihak KJRI Kuching untuk tindak lanjut penanganan.
“KJRI Kuching kemudian membantu WNI seorang Ibu dan anak tersebut, membuatkan SPLP dan mendampingi pemulangan ke Perbatasan PLBN Entikong,” ungkapnya. (*)