Polisi Karimun amankan pencuri dan penadah sepeda motor

Penadah

Adenan menjelaskan, setelah berhasil mencuri dua sepeda motor. Pelaku berinisial M, langsung menjual hasil curiannya itu kepada seorang penadah berinisial DAD.

“Pelaku menjual sepeda motor itu kepada penadah dengan rincian harga untuk motor Beat sebesar Rp 1 juta 100 ribu sedangkan motor Vario Tekno Rp1 Juta 50 Ribu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Usai transaksi bersama M, penadah DAD yang diketahui menjual kembali sepeda motor hasil curian dan tanpa dokumen tersebut kepada penadah lainnya berinisial EA.

“Dari penadah berinisial DAD, motor tersebut dijual kembali untuk mencari untung lebih besar yang dijual kembali kepada pelaku inisial EA dengan harga Rp2 juta rupiah,” ungkap Adenan.

Berdasarkan pengembangan terhadap pelaku berinisial M, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah inisial DAD dan EA

Atas tindakannya, M dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Sedangkan penadah DA dan EA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Polisi Karimun amankan pencuri dan penadah motor. (yra)

Total Views: 190

Pos terkait