H Ikbal Sayuti Masuk Komisi II dan Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau

Anggota DPRD Provinsi Riau H Ikbal Sayuti (PPP). (dokumentasi pribadi)
Anggota DPRD Provinsi Riau H Ikbal Sayuti (PPP). (dokumentasi pribadi)

Pekanbaru, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau baru saja merampungkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Senin 28 Oktober 2024. H Ikbal Sayuti Anggota Legislatif masuk sebagai anggota komisi II.

Di mana H. Adam Syafa’at, MA dipercaya sebagai Ketua Komisi II DPRD Riau. Komisi II merupakan salah satu AKD yang berfokus pada bidang ekonomi.

Bacaan Lainnya

Adapun komisi II DPRD Riau yang membidangi ekonomi ini meliputi Perekonomian, Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Pengadaan Pangan dan Logistik, Koperasi, Pariwisata, Pengusaha Kecil dan Menengah, Pengelolaan Potensi Wilayah Laut Daerah.

Ikbal Sayuti saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa masuk di komisi II tentunya sangat seirama dengan persoalan-persoalan yang dihadapi Dapil Inhil.

“Nah tentunya, persoalan-persoalan yang dihadapi Inhil masuk dalam bidang komisi II, salah satunya perkebunan, yang sangat memperihatinkan,” kata Ikbal kepada awak media (29/10/2024).

Tentunya, diamanahi oleh masyarakat sebagai anggota DPRD provinsi harus memperjuangkan aspirasi masyarakat dari hal yang kecil, apalagi Inhil sangat komplit permasalahan perkebunan dari ribuan hektar lahan masyarakat yang hancur, akibat abrasi, tanggul jebol dan lain-lainnya.

“Mudahan-mudahan lah, itu bisa diselesaikan satu-satu, selama 5 tahun kedepannya,” imbuhnya.

Selain itu H Ikbal Sayuti juga keanggotaan Badan Anggaran
(Banggar) DPRD provinsi Riau tentunya sosok H Ikbal Sayuti yang tergolong baru muncul namanya dan satu-satunya perwalian dari partai PPP namun sangat cukup dipertimbangkan.

Tugas Banggar memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara

Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah

Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD. (abd)

Pos terkait