Bea Cukai Kepri Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp19,2 Miliar

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi dan jajaran serta pimpinan instansi memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih bening lobster di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Jumat (25/10/2024). (JurnalTerkini.id/edy kencana)
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi didampingi jajaran serta pimpinan instansi terkait memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih bening lobster di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Jumat (25/10/2024). (JurnalTerkini.id/edy kencana)

Karimun, JurnalTerkini.id – Bea Cukai Kepri, Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster bertotal 189.000 ekor di Perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, Jumat (25/10/2024). Benih bening lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Adhang Noegroho Adhi menyampaikan jika petugas mendapatkan informasi pada 24 Oktober 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 24 Oktober 2024 kemarin petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyeludupan benih bening lobster menuju keluar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut,” tutur Adhang Noegroho Adhi.

Penyelundupan benih bening lobster ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI. Tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis. Dilakukan kegiatan pemantauan dan pengejaran hingga HSC tersebur masuk ke sungai namun tim kehilangan jejak, lalu dilakukan penyisiran di sekitar Perairan Tandur. Selanjutnya tim melakukan penelusuran yang cukup lama sampai ujung sungai dan ditemukan puluhan box styrofoam di hutan bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dapati muatan sebanyak 42 box berisi benih bening lobster,” jelasnya.

Adhang Noegroho Adhi juga menyampaikan seluruh satgas telah melakukan penyisiran untuk menemukan HSC yang memuat 42 box berisi benih bening lobster tersebur namun tidak dapat ditemukan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi dan jajaran serta pimpinan instansi terjait melepasliarkan benih bening lobster hasil penindakan penyelundupan di perairan Karimun, Jumat (25/10/2024). (JurnalTerkini.id/edy kencana)
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi dan jajaran serta pimpinan instansi terkait melepasliarkan benih bening lobster hasil penindakan penyelundupan di perairan Karimun, Jumat (25/10/2024). (JurnalTerkini.id/edy kencana)

Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan PSDKP Karimun melakukan pencacahan yang kemudian didapati benih bening lonster sebanyak 189.000 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp19,2 miliar.

“Dalam melakukan pengawasan, tim Patroli Laut Bea dan Cukai selalu mengikuti perubahan modus yang sering terjadi diantaranya dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla RI serta tindakan pengawasan lainnya.” Ungkap Adhang Noegroho Adhi.

Benih Bening Lobster akan dilepasliarkan oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polres Karimun, Lanal TBK, Bakamla RI bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK. Penindakan yang telah dilakukan tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antar instansi. (Edy)

Pos terkait