Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, terus memberikan layanan dan inovasi kepada masyarakat maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Terutama di Kabupaten Karimun, melalui sosialisasi kebijakan izin tinggal peralihan (Bridging Visa) kepada perwakilan perusahaan, Rabu (25/9/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif mengatakan, kebijakan bridging visa adalah suatu kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian di Indonesia. Dengan tujuan mempermudah WNA memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus kembali ke negara asalnya. Atau keluar negara lain dalam hal ini negara terdekat dan kembali masuk kembali ke Indonesia hanya untuk mendapat izin tinggal kembali.
“Sosialisasi ini, kita harapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian,” ungkapnya.
Sosialisasi dengan tema “Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa), ini dengan peserta para perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
“Nah, disini kita berikan informasi manfaat dari bridging visa itu sendiri. Agar dapat menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru,” ungkapnya.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Zumanur lagi dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan keimigrasian terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian yaitu bridging visa. Dan agar benar-benar memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari.
“Dengan bridging visa ini dapat mengajukan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” tuturnya. (ms)





