Proses penyerahan pembayaran dilakukan di Kantor Disnaker Karimun, dengan dihadiri langsung Ketua DPC SPSI Karimun Hanis Jasni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun Rufindi Alamsyah dan disaksikan beberapa pihak terkait.
Sementara itu Ketua DPC SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat sehingga bisa diselesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak lainnya
Ia pun mengapresiasi pihak PT KG dalam menyelesaikan sengketa pekerja dengan perusahaan ini.
Ia menyebutkan masalah ini memang cukup lama belum terselesaikan tetapi dengan hadirnya seorang anak muda yang bernama Hadi Utomo sebagai manager HRD di PT KG yang dengan keberanian dan pengetahuan dapat menyelesaikan permasalahan ini.
“Sudah cukup lama permasalahan ini belum terselesaikan tetapi kehadiran seorang Hadi Utomo sebagai manager HRD PT Karimun Granite yang baru beberapa bulan bertugas di perusahaan granit ini bisa langsung menyelesaikan permasalahan ini yang dimediasi oleh Bupati, Kadisnaker dan mediator,” ucap Hanis Jasni mengapresiasi.
“Cukup lama untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dan berkat adanya manager HRD PT Karimun Granite yang baru, Hadi Utomo bersama pimpinan PT Karimun Granite dan pemilik saham serta Bupati Karimun Aunur Rafiq kami ucapkan terima kasih,” ucap Hanis Jasni.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Disnaker dan perindustrian Kabupaten Karimun, Rufindy Alamsyah juga mengapresiasi PT KG dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Ia mengatakan sejatinya rencana pembayaran sisa gaji dan penggantian hak 174 karyawan PT Karimun Granite direncanakan pada tanggal 15 September 2024 sesuai kesepakatan bersama , ternyata bisa terealisasi lebih cepat.
“Alhamdulillah dan kita ucapkan terima kasih atas itikad baik pihak perusahaan PT Karimun Granite dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi hubungan industrial antara serikat dengan manajemen dan Disnaker sebagai satu kesatuan dari tripartid,” ucap Rufindy. (*/ms)





