Kasus Korupsi Dana KONI Karimun, Kedua Terdakwa Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Kedua terdakwa perkara korupsi dana hibah KONI Karimun, Rosita binti Sinuk dan Meli bin Darwis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (20/8/2024). (foto: kejarikarimun)
Kedua terdakwa perkara korupsi dana hibah KONI Karimun, Rosita binti Sinuk dan Meli bin Darwis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (20/8/2024). (foto: kejarikarimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Dua terdakwa perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Kedua terdakwa, masing-masing bendahara umum KONI Karimun, Rosita binti Sinuk dan pembantu bendahara umum, Meli bin Darwis divonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (20/8/2024).

Bacaan Lainnya

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun, Ini Modusnya Menurut Kejaksaan

Majelis hakim yang diketahui Riska Widiana didampingi hakim anggota Fausi dan Syaiful Arif dalam amar putusannya menyatakan kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menghukum penjara 2 tahun 10 bulan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejakasaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kita memutuskan untuk banding,” kata Rezi, Rabu (21/8/2024).

Dalam persidangan sebelumnya, kata dia, JPU menuntut terdakwa Rosita binti Sinuk dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Meli bin Darwis dituntut 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Menurut dia, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sedangkan, kedua terdakwa yang meringankan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp433.831.930 yang telah disetorkan ke kas daerah kabupaten Karimun.

“Setelah 7 hari, maka kita siapkan berkas untuk banding ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya. (jms)

Pos terkait