Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI ke Malaysia

Karimun, JurnalTerkini.id – Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Koarmada I dan Posal Tukong Hiu berhasil gagalkan upaya penyeludupan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Pulau Karimun Anak, Senin (19/08/2024).

Ketiga PMI dibawa dari Pelambung, Desa Pongkar Kecamatan Tebing dengan tujuan negara Malaysia dan turut serta salah seorang WNA Malaysia.

Bacaan Lainnya

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Cassanova menyebut, penggagalan ini bermula dari deteksi dini Tim Posal di Pulau Tukong Hiu, karena adanya pergerakan speedboat yang dicurigai melakukan aktivitas tidak resmi.

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian terhadap speedboat pancung tersebut dan hasilnya speedboa diamankan sekitar pukul 19.40 WIB,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, tiga orang PMI tersebut yakni MSG (41 tahun), NH (50 tahun) dan GT (24 tahun) serta satu orang Warga Negara Malaysia berinisial MH (32 tahun) serta tekong kapal TP (38 tahun).

“Saat ini, Pelaku dan korban penyeludupan itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masih kami amankan di Mako Lanal Karimun, guna keperluan penyelidikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, diketahui 3 PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja dan satu warga negara Malaysia berinisial tersebut ingin pulang ke negaranya setelah satu minggu berada di Kabupaten Karimun.

“WNA Malaysia berinisial MH masih kita periksa lebih lanjut karena pulang melalui jalur tidak resmi dengan alasan administrasi. Ia masuk ke Karimun juga diketahui melalui jalur tidak resmi dengan alasan berobat,” sambungnya.

Karena kecurigaan Anro Casanova terhadap MH, maka MH turut diamankan dan di selidiki lebih lanjut lagi.

“TP dan MS diduga melakukan pelanggaran Imigrasi UU Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian pasal 120 tetantang penyelundupan manusia serta melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (edy)

Pos terkait