Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil Polda Riau AKBP Budi Setiawan menyebutkan sebanyak 20 kasus narkoba terungkap selama Operasi Antik Lancang Kuning pada 12 Juli sampai 2 Agustus 2024.
“Alhamdulillah dari jangka waktu 21 hari, kita berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dan mengamankan 25 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari 25 orang itu, kita mengeluarkan 20 LP (Laporan Polisi) yang ditangani Polres maupun Polsek,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers di aula Rekonfu, Mapolres Inhil, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sebanyak 7 LP ditangani oleh Satres Narkoba, yang mana 1 LP dengan 1 tersangka, melalui assessment di BNNK Pelalawan dan telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam- Kepri, dan 13 LP ditangani oleh polsek jajaran.
Menyinggung apakah ada keterkaitan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya, Kapolres mengatakan bahwa mereka memiliki jaringan masing-masing, tidak ada yang terkoneksi.
.
Sedangkan barang bukti dari 20 kasus tersebut, yakni sabu-sabu dengan berat hampir 603,36 gram, ada juga pil ekstasi dan ganja yang dimusnahkan di sela konferensi pers tersebut.
“Kita musnahkan di hadapan para tersangka dan kawan-kawan media,” ungkap AKBP Budi Setiawan.
Para tersangka, kata Kapolres, disangkakan dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2024 tentang Narkotika.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tutup AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub dan Kasi Humas Iptu Bambang. (abd)