Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara soal maraknya pesan-pesan bermuatan kampanye di media sosial, meski tahapan kampanye belum mulai.
“Secara regulasi memang belum ada aturan yang mengunci, dari sisi penyelenggara sendiri lah, juga belum ada,” kata Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar usai launching atau peluncuran pengawasan partisipatif Pilkada 2024, di Coastal Area Tanjung Balai Karimun, Minggu (28/7/2024) malam.
Baca jurnal berita berikut: Bawaslu Karimun Launching Program Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Muhammad Iskandar mengatakan belum ada regulasi yang bisa mengatakan bahwa pesan-pesan di media sosial tersebut sudah kampanye, atau curi start kampanye.
“Kenapa? Karena mereka mendaftar saja belum. Silakan saja mereka melakukan, kita tidak bisa memaknai sebagai calon atau sebagainya,” kata dia.
Namun demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu Karimun terus melakukan mitigasi terkait hal-hal yang mengarah pada pelanggaran.
“Kita mitigasi, kalau seandainya kegiatan dilakukan di gedung pemerintahan langsung, tentu pelanggaran ada ranahnya sendiri, seperti KASN,” katanya.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu Karimun juga belum bisa menindak maraknya baliho, spanduk atau poster bernuansa kampanye yang bertebaran di pusat-pusat keramaian, baik di Pulau Karimun Besar maupun pulau-pulau lain.
“Kita tidak bisa memaknai itu pelanggaran, karena mereka mendaftar saja belum. Mungkin dari ranahnya pemda bisa, seperti mengganggu ketertiban atau keindahan kota. Tapi dari sisi kami, belum,” ujarnya. (jms)