BUMD Kepelabuhanan Karimun Berganti Nama, Ini Penyebab dan Keuntungannya

Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) H Aprilzal (jurnalterkini.id/jansen)
Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) H Aprilzal (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepelabuhanan milik Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berganti nama dari PT Karya Karimun Mandiri (KKM) menjadi PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

Pergantian nama ini juga mengubah logo, administrasi dan lainnya di tubuh BUMD tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Aprilzal, pergantian nama dari PT KKM menjadi PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) sudah amanat undang-undang, peraturan pemerintah, dan Perda No 3 tahun 2023.

“Regulasi-regulasi yang ada mengamankan agar semua BUMD harus berubah bentuk, dari PT menjadi Perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perseroan daerah). Kalau PDAM atau Perusda berganti nama menjadi perumda, sedangkan kami menjadi perseroda,” katanya.

Status sebagai perumda, menurut dia, karena semua aset-asetnya dibantu oleh pemerintah daerah. Sedangkan perseroda mengelola aset-aset pemerintah daerah karena belum ada penyertaan modal dari pemerintah daerah.

“Perdanya pun lagi digodok di dewan, untuk penyertaan modal,” kata dia.

Keuntungan perseroda, kata dia, bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, namun untuk kepemilikan saham terbesar tetap berada pada pemerintah daerah.

Tahapan-tahapan perubahan tersebut, jelas dia, antara lain perubahan akte, lapor ke Kemenkumham dan memberitahukannya kepada seluruh rekan atau mitra kerja.

“Ini cuma berubah casing-nya saja, yang lain tetap sama. Adapun soal kerja sama yang sedang berjalan tetap memakai nama KKM. Setelah berakhir baru berganti menjadi perseroda. Dan kalau di perpajakan, kita cuma merubah NPWP namun nomornya tetap sama,” jelas Aprilzal. (jms)

Pos terkait