Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal ketat oleh polisi setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan perkara korupsi, 11 Juli 2024. (foto: AP)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal ketat oleh polisi setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan perkara korupsi, 11 Juli 2024. (foto: AP)

KPK Tangkap SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap SYL bulan Oktober lalu. Ia membantah melakukan kesalahan. Namun sejumlah pejabat Kementerian Pertanian yang pernah dipimpinnya, bersaksi dalam persidangan bahwa sekretariat, direktorat jenderal, dan badan-badan di dalam kementerian diminta untuk menyerahkan 20 persen dari anggaran mereka kepada SYL, seolah-olah mereka berhutang budi kepadanya, dan ia mengancam akan mencopot jabatan mereka apabila menolak permintaan itu. Para penyedia barang dan jasa (vendor) dan pemasok juga diminta untuk menyisihkan uang guna memenuhi permintaan SYL.

Bacaan Lainnya

SYL menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, hadiah dan apartemen, menyewa jet pribadi, menyelenggarakan pesta dan pertemuan keluarga, serta ziarah dan perayaan keagamaan. SYL juga menggunakan uang suap tersebut untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dan untuk partai politik Nasdem.

Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

Tim jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Limpo, dengan mengatakan bahwa antara Januari 2020 hingga Oktober 2023, politisi itu telah menerima total hampir Rp44,5 miliar dan US$30 ribu.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, untuk mengumpulkan uang haram tersebut. Kasdi dan Muhammad masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara untuk kasus yang berbeda.

Dalam persidangan, Limpo mengatakan ia adalah korban dari penganiayaan politik dan merasa telah difitnah oleh para bawahannya di kementeriannya yang takut diganti atau dicopot dari jabatannya.

“Saya tidak pernah menerima informasi tentang keberatan mereka terhadap perintah yang saya berikan,” kata Limpo. Ditambahkannya, “jika mereka merasa hal itu salah, mereka seharusnya berkonsultasi dan berdiskusi dengan saya terlebih dahulu.”

Presiden Joko Widodo senantiasa mengkampanyekan upaya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih. Dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 yang dikeluarkan Transparency International, Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara.

Total Views: 715

Pos terkait