Batam, JurnalTerkini.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhadap lahan milik warga terdampak Rempang Eco-City sudah tidak ada sejak Juni 2023.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Bapenda Kota Batam, kami sampaikan bahwa PBB di Rempang sudah tidak ada sejak Juni 2023. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan rencana investasi di Rempang,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Kamis (11/7/2024).
Dalam mendukung realisasi Rempang Eco-City, Ariastuty menyebut jika BP Batam memiliki dua tugas penting.
Pertama, menyelesaikan hak warga terdampak. Lalu, menyediakan rumah baru untuk relokasi.
Kedua tugas itu merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dia menyatakan, pergeseran terhadap warga yang terdampak masih menjadi prioritas BP Batam dalam menyelesaikan pembangunan Rempang Eco-City.
Selain itu, BP Batam juga berusaha untuk menuntaskan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak pengembangan proyek strategis nasional tersebut.
“Sesuai hasil rapat koordinasi, warga yang telah mendaftar akan segera dipindahkan dan haknya meliputi uang sewa dan uang biaya hidup juga langsung diberikan,” ujarnya.
Ariastuty menjelaskan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dengan dukungan instansi terkait lainnya akan berupaya maksimal untuk menuntaskan pergeseran terhadap 961 KK yang terdampak pengembangan tahap awal Rempang Eco-City.
Hingga saat ini, kata dia, jumlah warga yang telah bergeser ke hunian sementara sebanyak 138 KK, dan mendapat kesempatan untuk memilih sendiri rumah yang akan ditempati, sesuai site plan.
“Bagi yang belum sempat untuk memilih, silakan langsung ke posko kami yang berlokasi di Tanjung Banon atau hubungi nomor ponsel, 0811-7702-136 atau 0811-7702-134,” ucapnya. (ms)






