Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di PD BPR Gemilang

Kajari Inhil Nova Puspitasari (3 dari kanan) bersama jajaran ketika menggelar konferensi pers penetapan tersangka perkara korupsi di PD BPR Gemilang di Kantor Kejari Inhil, Kamis (27/6/2024). (jurnalterkini.id/abdullah)
Kajari Inhil Nova Puspitasari (3 dari kanan) bersama jajaran ketika menggelar konferensi pers penetapan tersangka perkara korupsi di PD BPR Gemilang di Kantor Kejari Inhil, Kamis (27/6/2024). (jurnalterkini.id/abdullah)

Selain itu telah melakukan meminta pendapat terhadap 3 orang ahli yang terdiri dari ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 dokumen.

Dijelaskan Kajari Inhil, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Pemkab menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM kepada masyarakat tidak sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY dan JA untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,” jelas Kajari. (abd)

Total Views: 903

Pos terkait