Tembilahan, JurnalTerkini.id – Para tersangka kasus korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Gemilang, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Ada alasan dan pertimbangan objektif dan subjektif mengapa ketiga tersangka jadi tahanan kota,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari di Kantor Kejari Inhil, Tembilahan, Inhil, Riau pada Kamis (27/6/2024).
Ketiganya antara lain, HM (75 tahun) selaku Direktur PD. BPR Gemilang periode 2005-2010), dan SY (64 tahun) selaku Kepala Desa Sungai Rawa periode 2000-2020), dan JA (62 tahun) selaku kepala desa periode 2000-2013).
Baca jurnal berita Inhil berikut: Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di PD BPR Gemilang
Pertimbangan objektif, kata Kajari Nova, ancaman pidana penjara terhadap para tersangka lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subjektif, yaitu kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya, yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka.
“Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” katanya.
Sementara, terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000-2020) masih dalam proses pemeriksaan kesehatan di RSUD Puri Husada.
Mengenai berkas perkara, kata dia, selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera penelitian.
“Jika telah dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan segera kita serahkan kepada penuntut Umum untuk selanjutnya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” ujarnya. (abd)






