Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di PD BPR Gemilang

Kajari Inhil Nova Puspitasari (3 dari kanan) bersama jajaran ketika menggelar konferensi pers penetapan tersangka perkara korupsi di PD BPR Gemilang di Kantor Kejari Inhil, Kamis (27/6/2024). (jurnalterkini.id/abdullah)
Kajari Inhil Nova Puspitasari (3 dari kanan) bersama jajaran ketika menggelar konferensi pers penetapan tersangka perkara korupsi di PD BPR Gemilang di Kantor Kejari Inhil, Kamis (27/6/2024). (jurnalterkini.id/abdullah)

Indragiri Hilir, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan tersangka kasus korupsi pogram pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Gemilang pada periode 2006-2010.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari mengatakan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketiganya antara lain, HM (75 tahun) selaku Direktur PD. BPR Gemilang periode 2005-2010), dan SY (64 tahun) selaku Kepala Desa Sungai Rawa periode 2000-2020), dan JA (62 tahun) selaku kepala desa periode 2000-2013).

Pada konferensi persnya, Kamis 27 Juli 2024 di aula Kejari Inhil, Nova Puspitasari yang didampingi para Jaksa Penyidik, menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik memeriksa 152 (seratus lima puluh dua) saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR. Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta masyarakat.

Total Views: 901

Pos terkait