Karimun, JurnalTerkini.id – Tim 15 dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam kembali menggelar audiensi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam pada Rabu (12/6/2024).
Audiensi tersebut untuk mempertanyakan perkembangan perkara kematian janda cantik, Halimah alias Kalin (31). Halimah tewas di kamar rumahnya di Perumahan Sinar Indah, RT 004/RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Sabtu (17/2/2024) lalu.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: PH: Komandan Denpom I/6 Batam Pastikan Proses Hukum Terhadap Oknum TNI AD Berjalan
Parningotan Malau, Koordinator PH keluarga Halimah mengatakan, pihaknya telah beraudiensi dengan Capt CPM Mayhandri, Letda CPM Abdullah, Letda CPM Fajri.
Berdasarkan audiensi tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa Denpom I/6 Batam masih menunggu hasil laboratorium forensik Polda Sumut. Labor forensik Polda Sumut memeriksa audio visual dalam CCTV dan 4 ponsel pintar milik tersangka dan korban
“Informasi kita peroleh sudah ada Berita Acara Pemeriksaan (tersangka). Tapi hasil labor forensik dari Polda Sumut, belum keluar,” kata Parningotan Malau di Tanjung Balai Karimun, Kamis (13/6/2024).
Hasil labor forensik dari Polda Sumut, kata dia, informasinya akan diserahkan kepada Denpom I/6 Batam dalam waktu satu pekan ini.
“Jika belum juga diserahkan. Kami kami akan menindaklanjutinya ke Polda Sumut. Sebab, perpanjangan penahanan tersangka sendiri sudah 4 kali dan akan berakhir 11 Juli mendatang,” ujarnya.
Meski masa penahanan tersangka pada Mahkamah Militer bisa 200 hari. “Tapi jangan sempat 200, hari biar segera gelar perkara,”‘ ungkapnya. (jms)






