Kasus Pencurian Penutup Drainase di Karimun, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Tersangka pencuri besi penutup saluran air atau drainase, K setelah diamankan di Mapolsek Balai Karimun, Senin (10/6/2024). (Foto: Polsek Balai Karimun)
Tersangka pencuri besi penutup saluran air atau drainase, K setelah diamankan di Mapolsek Balai Karimun, Senin (10/6/2024). (Foto: Polsek Balai Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kasus pencurian besi penutup selokan atau drainase di Jalan Pramuka, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya terungkap.

Baca jurnal berita Karimun berikut: Besi Penutup Drainase di Karimun Digondol Maling

Bacaan Lainnya

Kepolisian Sektor Balai Karimun menangkap satu tersangka dalam tindak pidana pencurian besi penutup saluran air di siang bolong itu.

“Satu pelaku dengan inisial K (24) telah kita tangkap dan barang buktinya juga kita sita. Satu pelaku lainnya K, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, di Tanjung Balai Karimun, Senin (10/6/2024).

Kapolsek menjelaskan kronologis pencurian tersebut berawal dari laporan warga, bahwa pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, dua buah besi penutup selokan di depan rumahnya sudah tidak ada.

“Selain itu, besi penutup selokan atau drainase di sepanjang Jalan Pramuka juga hilang, seperti, di depan kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya depan praktek dokter Bella Tandika. Termasuk di Jalan Ampera sebelah Apotek Kimia Farma juga hilang,” katany..

AKP Melky Sihombing menjelaskan peran tersangka K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup selokan yang berada di depan rumah korban, sedangkan K (DPO) berperan mengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut untuk dibawa pergi.

Tersangka menggunakan modus dengan mengamati kawasan pemukiman menggunakan dengan sepeda motor. Kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.600.000. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan 1 buah helm, 1 unit sepeda motor, 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek jeans, 1 pasang sandal warna hitam,” kata Kapolsek.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (jms)

Total Views: 256

Pos terkait