Sejumlah anggota DPR dari Komisi 1 yang mengawasi RUU tersebut menekankan bahwa revisi RUU itu masih dalam tahap awal dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Kami tidak ingin memberikan kesan bahwa kami homofobik, dan melakukan pengawasan secara berlebihan,” kata Nico Siahaan, anggota komisi 1, seraya menambahkan bahwa undang-undang tersebut akan diperdebatkan dengan keras.
DPR telah mempertimbangkan serangkaian revisi undang-undang yang kontroversial dalam beberapa minggu terakhir, termasuk perubahan terhadap undang-undang Mahkamah Konstitusi yang akan memberikan kekuasaan lebih besar kepada pemerintah untuk memberhentikan hakim yang menjabat. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih






