JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengusulkan perubahan terhadap undang-undang penyiaran yang akan melarang jurnalisme investigatif dan konten LGBT.
Usulan perubahan ini memicu kritik dari kelompok-kelompok masyarakat sipil karena dinilai akan membatasi kebebasan pers.
Perubahan terhadap undang-undang penyiaran tahun 2002 pertama kali dibahas pada tahun 2020, namun rincian revisi terbarunya telah menimbulkan kekhawatiran, di mana Dewan Pers mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan merusak independensi media.
“Dampaknya terhadap kebebasan pers sangat serius,” kata Arif Zulkifli, kepala divisi hukum dan perundang-undangan di dewan tersebut. “Undang-undang pers Indonesia menyatakan tidak boleh ada sensor atau pelarangan jurnalisme. Jadi ini kontradiktif,” imbuhnya.
Pemerintah belum menerima rancangan undang-undang tersebut, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada kantor berita Reuters, dan dia menambahkan bahwa revisi tersebut tidak boleh memberangus kebebasan media.
Rencana pembatasan jurnalisme di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini akan merugikan kebebasan berekspresi dan kebebasan yang telah diperoleh dengan susah payah sejak Indonesia keluar dari pemerintahan otoriter selama beberapa dekade pada tahun 1998, menurut organisasi-organisasi jurnalis dan masyarakat sipil.
RUU tersebut tidak memberikan rincian mengenai usulan pelarangan pemberitaan investigatif dan cara kerjanya, namun organisasi-organisasi wartawan mengkhawatirkan adanya sensor.
“Ini berarti kita sebagai jurnalis tidak lagi bisa mengungkap berita penting, seperti korupsi, nepotisme, dan kejahatan lingkungan hidup,” kata Bayu Wardhana, ketua asosiasi jurnalis independen, terkait RUU tersebut.
“Jika RUU ini diterapkan, tidak akan ada independensi pers,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, seraya menambahkan bahwa dewan tersebut belum diajak berkonsultasi selama proses penyusunan RUU tersebut.






