JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR menuai kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers.
Mereka menilai revisi draf RUU, yang salah satu isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, justru mengekang kebebasan pers di Indonesia.
Pasal lainnya yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin menilai draf revisi UU penyiaran akan menjerumuskan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.
Ia mempertanyakan alasan melarang jurnalisme investigasi, padahal dalam UU Pers ada jaminan atas kerja dan karya jurnalistik.
Alasan bahwa jurnalisme investigasi mengganggu proses hukum, dinilai tidak masuk akal karena salah satu fungsi jurnalistik adalah memberi informasi kepada publik dengan segala instrumen yang sudah ada dalam UU Pers.
Ade khawatir aturan itu akan menjadi “senjata besar” untuk melegalisasi pembatasan kerja-kerja pers atau pembungkaman pers.
“Artinya nanti kita tidak akan melihat lagi ditayangan penyiaran apalagi dia memasukan juga digital terkait dengan konten-konten yang kritis , konten-konten yang mengontrol jalannya pemerintahan, yang versinya investigasi. Pasal karet ini bisa jadi dapat memberangus kerja-kerja jurnalistik bahkan tidak terbatas pada investigasi karena tafsirnya masih belum jelas,” tegasnya saat diwawancarai VOA pada Rabu (15/5/2024).






