Bintan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau mendukung penuh Program Rehabilitasi Sosial untuk warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Program Rehabilitasi Sosial ini diresmikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Dannie Firmansyah, Kamis (16/5/2024).
“Kami mendukung penuh program ini karena kami lihat rencana dari program tersebut adalah untuk para narapidana kasus narkoba,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo ketika menghadiri peresmian program tersebut.
Kapolres mengatakan bahwa dukungan kuat terhadap program dengan alasan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan pemulihan jiwa, raga, fisik, dan psikis bagi mereka yang terjerat dalam kasus narkotika.
Kapolres berharap program rehabilitasi sosial dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
Kapolres Bintan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung Program Rehabilitasi Sosial tersebut, yang merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dengan dukungan ini, diharapkan warga binaan dapat memiliki kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan produktif.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk pelaksanaan program tersebut, semoga dengan program ini tidak ada lagi narapidana yang kembali ke Lapas karena melanggar hukum,” harap Kapolres Bintan dalam acara peresmian yang turut dihadiri Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Kepala BNN kota Tanjungpinang, Kepala Bidang Pelayanan tahanan dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan.
Usap peresmian Program Rehabilitasi Sosial, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan Polres Bintan dan BNN Kota Tanjungpinang serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan. (*/ms)









