Berulah Lagi, Residivis Penggelapan Sepeda Motor di Bintan Kembali Ditangkap

Personel Polsek Bintan Timur mengamankan barang bukti sepeda motor dari tersangka ZF. (foto: Humas Polres Bintan)
Personel Polsek Bintan Timur mengamankan barang bukti sepeda motor dari tersangka ZF. (foto: Humas Polres Bintan)

Bintan, JurnalTerkini.id – Seorang residivis penggelapan sepeda motor berinisial ZF (24) ditangkap Polsek Bintan Timur setelah kembali menggelapkan sepeda motor dengan modus menyewa menggunakan identitas orang lain.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personilnya telah menangkap tersangka ZF di tempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat (3/5/2024).

Bacaan Lainnya

“Tersangka merupakan seorang residivis. Kali ini, tersangka diduga menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna hitam nopol BP 2325 GB milik Saudara Marhosen pada Senin (22/4/2024),” kata AKP Rugianto.

Tersangka kasus penggelapan sepeda motor, ZF setelah diamankan di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (7/5/20-2024). (foto: Humas Polres Bintan)
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor, ZF setelah diamankan di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (7/5/20-2024). (foto: Humas Polres Bintan)

AKP Rugianto menjelaskan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas nama JH.

Tersangka, lanjut Kapolsek, mendatangi tempat rental sepeda motor milik koran yang terletak di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Dia berpura-pura menyewa sepeda motor.

“Tersangka seperti tergesa-gesa memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat tersangka bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan,” jelasnya.

Namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut setelah beberapa hari, sehingga korban melapor ke Polsek Bintan Timur.

Tersangka ditahan di Mapolsek Bintan Timur dan sepeda motor yang digelapkannya turut diamanknan sebagai barang bukti.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” kata AKP Rugianto. (am)

Total Views: 198

Pos terkait