Sementara itu, pengamat politik Arifki Chaniago menilai pernyataan Jokowi terhadap putusan MK seolah membersihkan dirinya dari tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada dirinya dalam Pilpres 2024 ini.
“Bagi saya meskipun putusan MK itu putusan hukum, tapi secara politik ini bargaining juga bagi Pak Jokowi bahwa isu-isu negatif yang selama ini dimunculkan oleh 01 dan 03 ini tidak terbukti. Karena meskipun politik adalah opini, tetapi bagi ranah hukum ini pembuktian dan pembuktiannya sudah ditegaskan oleh MK tidak ada,” ungkap Arifki.
Senada dengan Ujang, Arifki menilai bahwa kalaupun ada kecurangan di dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, maka akan cukup sulit untuk membuktikannya di ranah hukum. Menurutnya, bukti-bukti yang disodorkan oleh 01 dan 03 di persidangan, dianggap oleh hakim MK lebih kepada opini publik, dan tidak terbukti di ranah hukum.
“Ini yang tidak dijawab oleh 01 dan 03 dengan clear sehingga hal ini menjadikan bahwa opini yang terbangun sebelum pilpres atau pasca-pilpres terhadap keterlibatan Pak Jokowi pada akhirnya ini secara hukumnya tidak terbukt. Karena begitulah yang diungkapkan oleh hakim MK,” jelasnya.
“Artinya sebagai pengamat politik, saya menilai bahwa opini-opini publik mengenai kemungkinan kecurangan bisa saja muncul atau tidak. Namun, pembuktian kecurangan berada dalam ranah hukum, bukan politik, dan ternyata hukum tidak mampu membuktikan adanya kecurangan tersebut. Dengan demikian, dari segi politik, tidak dapat disimpulkan adanya kecurangan karena tidak ada bukti hukum yang mendukungnya,” pungkasnya. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih




