Sengketa Pilpres, MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

MK Tolak Dugaan Presiden Langgar Aturan Soal Nepotisme

Mahkamah Konstitusi juga menolak dalil pemohon yang menyebut Presiden Joko Widodo melanggar ketentuan mengenai nepotisme. “Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah Konstitusi tidak yakin akan kebenaran dalil tersebut. Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Terkait dalil pemohon yang mengaitkan bantuan sosial dengan perolehan suara Prabowo-Gibran, MK menyakini tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan capres/cawapres.

Mahkamah juga menyatakan tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana didalilkan pemohon. Hakim MK, Arsul Sani, menilai pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Hakim Ridwan menyatakan tidak ada bukti bahwa tindakan presiden menyalurkan bansos dilakukan untuk menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. MK juga tidak menemukan bukti hubungan antara penyaluran bansos dengan pilihan masyarakat. “Setidaknya dari keterangan lisan 4 menteri dalam persidangan, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan alat bukti adanya maksud/ intensidari presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” ujar Ridwan

Mekipun demikian, ujar Ridwan, pola-pola pembagian bansos perlu dibenahi; antara lain dengan membuat aturan yang jelas tentang siapa yang berhak membagikan dan menyalurkan bansos. ”Penting bagi Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan. Khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan pelaksanaan pemilu perlu diatur dengan jelas,” tegasnya.

Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Menerima Putusan MK

Pasangan capres/cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima keputusan MK dan mengapresiasi adanya hakim yang menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan MK. Saat ini tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.

“Ini proses panjang yang harus kita hormati. Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalan. Jadi apapun keputusannya dari awal kami terima, maka kami terima. Dan tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa diselesaikan. Hari ini dolar menguat, rupiah jauh. Ada perang yang bisa bertambah, harga minyaknya naik, kemudian kebutuhan pangan harus dicukupi. Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait hal ini,” ungkapnya.

Pernyataan yang sama juga diungkapkan pasangan Anies-Muhaimin yang menyatakan menerima keputusan MK.

Sementara itu, Tim Pemenangan Prabowo-Gibran yang juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta semua pihak menghormati keputusan MK karena putusan lembaga itu final dan mengikat. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 549

Pos terkait