Hakim MK Nilai KPU Sudah Memenuhi Semua Aturan Pemilu
Terkait dalil permohonan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU (PKPU)19/2023, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan KPU pada tanggal 17 Oktober 2023, atau sehari setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan, telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait tindak lanjut putusan MK tersebut.
Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu itu juga telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada DPR terkait penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan MK tersebut. Akan tetapi surat diberikan saat DPR reses sehingga rapat konsultasi tidak dapat diagendakan, papar Enny.
Berdasarkan fakta hukum yang ada, MK menyatakan KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan putusan MK. Pasalnya apabila KPU tidak langsung meaksananakan putusan MK justru akan mengganggu tahapan perlaksanaan Pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konsitusional warga negara untuk menjadi capres dan cawapres.
MK: Bawaslu Sudah Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan dalil pemohon mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti kecurangan Pemilu yang dilakukan pasangan nomor urut 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) dengan alasan kurang bukti materil, tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menilai badan itu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
MK menggarisbawahi tidak ada bukti yang menyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut MK, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) memang menyatakan bahwa Ketua MK sebelumnya Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat akibat putusan MK No. 90 Tahun 2023. Namun hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada “cawe-cawe” kepala negara dalam perubahan syarat pencalonan capres dan cawapres.
“Terlebih kesimpulan keputusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Arif.






