Sidang Gugatan Pilpres 2024: Pengamat Sayangkan Pemohon Tak Diberi Kesempatan Bertanya kepada 4 Menteri

Suasana sidang gugatan hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 28 Maret 2024. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)
Suasana sidang gugatan hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 28 Maret 2024. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)

Kehadiran para menteri Presiden Joko Widodo ini, kata Ari, juga diperlukan demi menggali keterangan untuk menjelaskan urusan bantuan sosial pemerintah yang diduga dimanipulasi demi kepentingan pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bansos itu di antaranya berupa bantuan beras dan bantuan langsung tunai El Nino.

Menurut Ari, keempat menteri itu mengetahui langsung tentang hal-hal yang terkait dengan apa saja yang diuraikan dalam permohonan capres Anies-Muhaimin.

Bacaan Lainnya

“Misalnya, pertama, menteri keuangan. Di situ, kami ingin menanyakan dan mungkin nanti melalui MK tentang anggaran bansos ini. Bagaimana bansos ini bisa melonjak pada 2024, itu sumber anggarannya dari mana. Apakah memang sudah disiapkan, apa sudah di-planning-kan karena tidak ada kejadian penting di 2024. Kalau dulu di 2020 ada COVID. Di 2024 tidak ada apa-apa, tapi naiknya luar biasa,” kata Ari.

Sementara keterangan mensos, lanjutnya, terkait penyalurannya dan perencanaan bansosnya. Apakah Bansos tersebut sudah tepat guna.

Heru Herdian Muzaki, anggota Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, juga mengapresiasi langkah MK memanggil empat menteri. Tindakan MK itu menandakan bahwa lembaga tersebut juga merasakan ada yang aneh dalam penyelenggaraan Pemilu ini sehingga harus dibuktikan dengan memberikan pembuktian terhadap dalil-dalil pemohon.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perselisihan hasil pilpres 2024 tersebut. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 340

Pos terkait