Wajib Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Tuai Kontroversi

ILUSTRASI - Kim Ji-eun, seorang wisatawan, memeriksa isi kopernya di bandara internasional Incheon, Korea Selatan, 25 November 2021. (REUTERS/ Heo Ran)
ILUSTRASI - Kim Ji-eun, seorang wisatawan, memeriksa isi kopernya di bandara internasional Incheon, Korea Selatan, 25 November 2021. (REUTERS/ Heo Ran)

JAKARTA – Permasalahan barang bawaan penumpang kembali menjadi viral setelah beredarnya video yang diunggah oleh akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Bandara Kualanamu.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri harus melaporkan barang bawaan mereka agar sekembalinya ke tanah air, barang-barang tersebut tidak dikenai pajak.

Bacaan Lainnya

Dirjen Bea dan Cukai Askolani memberikan penjelasan mengenai aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kebijakan ini viral dan ramai dikritik oleh masyarakat. Pasalnya netizen yang hendak pergi ke luar negeri harus melaporkan barang bawaanya terlebih dahulu ke bea dan cukai, agar ketika kembali ke tanah air, barangnya tidak dikenakan pajak. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa prosedur ini cukup berbelit-belit.

Namun, Askolani mengatakan justru kebijakan ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang kembali ke tanah air, sehabis bepergian dari luar negeri.

Ia menjelaskan barang-barang yang harus dilaporkan tersebut merujuk kepada barang-barang yang cenderung mahal, seperti kamera, handphone, laptop, ipad dan lain-lain. Meskipun peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2017, namun katanya peraturan ini sangat jarang digunakan oleh para penumpang.

“Tetapi selama ini, kebijakan itu sangat minimal dipakai oleh para penumpang, sebab memang secara lazim kita pun, dengan tidak mencatat itu, tetap memberikan kemudahan dengan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” ungkap Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Selama ini, jelas Askolani, kebijakan itu seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan pameran di luar negeri untuk menjajakan produk-produk mereka. Mereka seringkali mencatat dan melaporkan barang-barang apa saja yang hendak dibawa ke luar negeri mengingat barang bawaan mereka pasti cukup banyak.

“Maka dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Tentunya komunikasi ini menjadi sangat penting dan juga kita edukasi kepada para pelaku usaha lainnya dan terhadap barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau PPN sehingga itu betul-betul bahwa memang barang bawaan dari dalam negeri untuk mendukung kegiatan usaha mereka di internasional dan masuknya pun kemudian dipermudah dan dipercepat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Ia berterimakasih atas saran dan kritik dari masyarakat terhadap setiap kebijakan dari pemerintah.

Total Views: 445

Pos terkait