Terkait Intimidasi Penyidik kepada Terlapor, Kapolres Pamekasan : Kalau ada Bukti Lapor ke Propam

Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. (https://jurnalterkini.id/Fiki)
Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. (https://jurnalterkini.id/Fiki)

Pamekasan, Jurnal Terkini – Bahriyah, nenek tua renta yang saat ini dilaporkan oleh keponakannya sendiri dan oleh Polres Pamekasan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penyerobotan tanah itu kini tengah hangat diperbincangkan, lantaran pihak pelapor dan terlapor masih famili.

Bacaan Lainnya

Bahriyah, dinilai menyerobot tanahnya sendiri oleh Sri Suhartatik dengan munculnya dua sertifikat pada lahan yang sama.

Memurut Bahriyah, tanah tersebut ia dapat dari orang tuanya, pada tahun 1975 hingga sekarang, ia pun tidak merasa menjual tanah tersebut kepada siapapun, termasuk kepada iparnya yaitu H. Fathollah Anwar apalagi keturunannya.

“Tanah itu saya dikasih orang tua, saya tidak pernah jual tanah itu kepada siapapun,” katanya kepada media.

Menurut Bahriyah, sejak mendapat tanah tersebut, ia aktif membayar pajak, namun pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Kepada media, suami Sri Suhartatik menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah disertifikat sejak tahun 1999.

“Kami punya sertifikat asli mas,” ujarnya saat ditemui di rumahnya

Sementara, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), belum bisa dikonfirmasi.

Disamping itu, terkait dugaan pihak kepolisian mengintimidasi terlapor dan keberpihakan Polri dalam menangani kasus tersebut ditangkal oleh Kapolres Pamekasan.

“Tidak benar, kalau ada buktinya silahkan lapor ke propam, besok kita klarifikasi” tegas AKBP Jazuli Dani Irawan, saat dikonfirmasi oleh wartawan. (Fiki)

Total Views: 436

Pos terkait