20 Tahun Mengendap, Aktivis Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

Para aktivis membawa poster-poster dan memamerkan barang-barang rumah tangga dalam demo di depan gedung DPR/MPR untuk menuntut DPR agar mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang, Jakarta, 14 Agustus 2023. (Foto: Tatan Syuflana/AP Photo)
Para aktivis membawa poster-poster dan memamerkan barang-barang rumah tangga dalam demo di depan gedung DPR/MPR untuk menuntut DPR agar mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang, Jakarta, 14 Agustus 2023. (Foto: Tatan Syuflana/AP Photo)

Barisan Perempuan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) mendesak pimpinan, ketua fraksi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan PRT menjadi undang-undang Perlindungan PRT.

POSO – Lima pekerja rumah tangga (PRT) di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 12 Februari 2024, memanjat pagar berduri rumah tempat mereka bekerja untuk menyelamatkan diri karena tak tahan dengan perlakuan buruk yang mereka alami. Empat di antara mereka masih berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Bacaan Lainnya

Berselang tiga hari kemudian, pada 15 Februari, seorang PRT bernama Isabela Pelu yang bekerja di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat ditolong warga setelah perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu memanjat tembok untuk menyelamatkan diri dari kekerasan di rumah majikannya.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan kedua kasus itu merupakan potret buram, gambaran perbudakan modern yang dialami oleh PRT di Indonesia.

Dalam kasus Isabela, misalnya, Lita menuturkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik seperti dipukuli dengan benda tumpul, tidak diberi makanan yang layak dan tidak diberi upah.

“Isabela akhirnya menyelamatkan diri dengan memanjat pagar untuk meminta makan dan meminta tolong kepada warga sekitar,” cerita Lita dalam konferensi pers oleh 11 organisasi sipil yang tergabung dalam Barisan Perempuan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), Minggu (25/2).

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Jala PRT, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat total 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multi kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan perdagangan manusia.

“Ini penting kenapa kita mendesak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk segera membahas dan mengesahkan RUU (Rancangan Undang-undang) PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) karena setiap hari itu selalu berjatuhan korban,” kata Lita.

Pengesahan RUU itu diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk melindungi lima juta pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan.

Khotimun Susanti dari Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengungkapkan peraturan perundangan saat ini belum memberikan perlindungan bagi PRT. Dalam kasus kekerasan yang dialami PRT kerap kali masih dianggap masalah ketenagakerjaan, dan bukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Juga kita bisa melihat bahwa isu pekerja rumah tangga ini bahkan oleh masyarakat sering kali bukan dianggap sebagai masalah KDRT juga. Jadi ini hanya dianggap masalah PRT dengan pemberi kerja,” kata Khotimun.

Total Views: 715

Pos terkait