Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, menyatakan akan mempelajari permintaan calon legislatif dari Daerah Pemilihan Karimun 4, Binner Manalu untuk menghitung ulang perolehan suara di TPS 12 Parit Benut, Kecamatan Meral.
Caleg nomor urut 2 dari Partai NasDem itu meminta hitung ulang suara karena menduga terjadi kecurangan dalam penghitungan surat suara, khususnya surat suara pemilihan anggota DPRD Karimun di TPS 12 Parit Benut.
“Laporannya sudah kita terima. Dan kita akan pelajari dulu,” kata anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa (27/2/2024).
Binner Manalu, di hari yang sama melapor ke Bawaslu Karimun karena merasa ada kecurangan dalam penghitungan surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meral.
“Saya membuat laporan dan meminta penghitungan suara ulang di TPS 12 Parit Benut, Kecamatan Meral,” ujar Binner Manalu.
Binner mengatakan dalam laporannya melampirkan bukti berupa salinan C1 dan video saat penghitungan suara di PPK Meral.
Menurut dia, berdasarkan C1, caleg nomor urut 1 yang juga dari Partai NasDem memperleh satu suara, sedangkan dia meraih empat suara.
“Jumlah suara 11 caleg NasDem di Dapil 4 di TPS itu sebanyak 16 suara. Tapi kenapa berubah jadi 26 suara. Saya mempertanyakan yang 10 suara itu dari mana? Inilah yang kita pertanyakan,” kata Binner.
Karena itu, dia meminta penghitungan ulang untuk mengetahui bagaimana bisa 1 suara menjadi 11 suara,” ujar Binner Manalu. (jms)









