Karimun, JurnalTerkini.id – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Karimun Kompol Herie Pramono membeberkan bahwa dua dari tiga tersangka kasus pencurian dan penadahan kabel tembaga PT Karimun Granite merupakan karyawan di perusahaan itu.
PT Karimun Granite merupakan perusahaan tambang granit yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Tersangka AK dan R merupakan karyawan PT Karimun Granite. Sedangkan S merupakan pembeli atau penadah,” kata Kompol Herie Pramono dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Rabu (6/3/2024).
Wakapolres menjelaskan, AK dan R diduga sudah lima kali melakukan pencurian pada Februari dengan modus berbagi tugas, satu sebagai pemberi informasi dan satu lainnya sebagai pengambil kabel tembaga.
“Kabel tembaga diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT KG dan selanjutnya dibawa dan dijual kepada tersangka S,” kata Wakapolres.
Kasus pencurian dan penadahan ini terungkap berawal dari laporan Kepala Teknik Tambang PT KG, bahwa sejumlah kabel tembaga di crusher plan D dan samping mushala perusahaan itu raib pada Minggu (3/3/2024). (jms)
Baca jurnal berita Karimun berikut: Polres Karimun Ungkap Pencurian Kabel Tembaga PT Karimun Granite





