Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Karimun Granite (KG) di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang terjadi pada Minggu (3/3/2024).
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Karimun Komisaris Polisi (Kompol) Herie Pramono, dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Rabu (6/3/2024) mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka, yaitu AK (28), R (32), S (40)
Kompol Herie Pramono menjelaskan, kabel tembaga yang diduga dicuri dikeluarkan dari area perusahaan dengan cara diangkut ke laut dengan menggunakan sampan.
Kabel tembaga yang diduga dicuri tersangka berjumlah 707 Kg dengan harga jual Rp 85.000 per kilogram. Dan uang hasil penjualan barang curian itu sebesar Rp60.095.000.
“Para tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali dalam bulan Februari. Total kerugian yang dialami PT KG akibat pencurian ini mencapai Rp100 juta,” kata Herie.
Satreskrim, kata Herie, berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kabel tembaga warna cokelat dengan panjang sekitar 6,6 meter, 1 buah kabel tembaga warna biru dengan panjang sekitar 3,6 meter, dan barang bukti lainnya seperti timbangan, gergaji, becak motor.
Tersangka AK dan R, kata Wakapolres dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka S selaku pembeli atau penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (jms)





