Menanggapi pernyataan Tim Advokasi Kebebasan Akademik, KLHK — sebagaimana dikutip banyak media, termasuk Mongabay — belakangan mengatakan bahwa larangan terhadap lima ilmuwan tersebut dapat dibenarkan karena mereka “melanggar hukum,” mengutip undang-undang tentang sains dan teknologi tahun 2019 dan peraturan tahun 2006 tentang izin bagi orang asing untuk melakukan penelitian di Indonesia. Namun, dalam surat pengumuman larangan tersebut yang bocor ke media, tidak disebutkan bahwa kelima ilmuwan itu melanggar hukum.
KLHK mengatakan para ilmuwan itu “tidak memenuhi persyaratan dalam membangun kemitraan domestik; mekanisme kerja sama dengan mitra penelitian lokal tidak transparan; dan tidak melaporkan hasil penelitiannya.” Namun, kementerian itu tidak merinci proyek penelitian mana yang dilakukan para ilmuwan tersebut yang dianggap melanggar hukum.
VOA berusaha menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah, untuk mendapat komentar dan penjelasan lebih lanjut namun hingga berita ini diturunkan tidak mendapat jawaban.
Menurut Abdil, kasus Meijaard bukan kasus pertama intervensi pemerintah dalam ilmu pengetahuan lingkungan. Pada tahun 2020, katanya, ilmuwan lingkungan David Gaveau dideportasi dari Indonesia setelah menerbitkan perkiraan tingkat kebakaran hutan yang jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan pemerintah.
Abdil bahkan meyakini, pembatasan penelitian oleh pemerintah sebetulnya sudah banyak dialami ilmuwan lokal sejak masa Orde Baru.
“Sayangnya di era demokrasi, praktik ini masih berlanjut,” ujarnya.





