Bupati Karimun Targetkan 4.200 Pekerja Rentan Desa Terlindungi Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Karimun Iskandarsyah secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan dalam acara di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Jumat (25/9/2026). (Foto: Diskominfostaper Karimun)
Bupati Karimun Iskandarsyah secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan dalam acara di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Jumat (25/9/2026). (Foto: Diskominfostaper Karimun)

Karimun (JurnalTerkini.id) – Bupati Karimun Iskandarsyah menargetkan sebanyak 4.200 pekerja rentan di berbagai desa terlindungi melalui kepesertaan pada Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bupati Karimun Iskandarsyah dalam acara nota kesepahaman 100 pekerja rentan dan penyerahan santunan secara simbolis di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (25/9/2026) mengungkapkan program jaminan sosial bagi pekerja rentan di Desa merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat pekerja.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan risiko kerja tinggi, seperti nelayan, petani, hingga kuli bangunan yang berdomisili di wilayah perdesaan. Inilah yang kita wujud melalui program ini,” kata Iskandarsyah.

Tahap awal, kata dia, pemerintah daerah akan memfokuskan program ini kepada 100 pekerja rentan untuk satu desa dengan total 42 desa yang ada di Kabupaten Karimun.

Bupati menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam membangun kemandirian dan pemerataan ekonomi.

“Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa bisa bekerja dengan tenang karena mereka dilindungi oleh negara. Ini juga merupakan komitmen kuat Pemkab Karimun dalam upaya memberantas kemiskinan ekstrem, yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk menjamin kelancaran dan keberlanjutan program ini, Pemkab Karimun telah memperkuatnya dengan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama teknis dilakukan secara sinergis antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karimun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam.

Sinergi ini diharapkan mampu memastikan validasi data berjalan baik, sehingga bantuan perlindungan dapat disalurkan tepat sasaran kepada para pekerja yang benar-benar membutuhkan. (*/rdi)

Pos terkait