Polres Semarang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan

Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti sabu dan tembakau sintetis.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat (25/9/2026). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi, Kasi Humas AKP Budiyono, dan Kanit Ipda Agus Wawan S.

Wahdah mengatakan, dari 10 kasus yang diungkap, polisi menyita total 45,59 gram sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap, sepeda motor, serta alat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami mengamankan pasangan suami istri warga Kabupaten Semarang. Sang suami, BGS (29), menjadi pengedar sekaligus perantara sejak Maret 2026,” kata Wahdah.

BGS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menangkap pasangan tersebut di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat.

Saat penangkapan, polisi menemukan BGS dibonceng istrinya, MRR (28). Dari keduanya, polisi menemukan sabu dengan berat total 1,72 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Semarang AKP Heri Ahmadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan BGS positif menggunakan narkotika, sedangkan MRR dinyatakan negatif.

“Namun, MRR mengakui pernah menggunakan sabu sekitar tahun 2025,” ujar Heri.

Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial ADT (25), warga Kota Semarang, dan HDK (28), warga Kabupaten Jepara.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Bergas dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 10,23 gram dan 14,08 gram.

“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kecamatan Bergas dengan barang bukti masing-masing di atas 10 gram sabu,” kata Wahdah.

Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan anak dalam kasus peredaran narkotika.

Pada Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Semarang mengamankan dua anak berinisial MAS (17) dan MRS (15). Keduanya merupakan warga Jakarta yang sedang menempuh pendidikan di wilayah
Kabupaten Grobogan.

Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Sumowono dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 3,97 gram.

Wahdah mengatakan, kedua anak tersebut diproses menggunakan mekanisme sistem peradilan pidana anak. Perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk pelaku anak, dilakukan penanganan melalui sistem peradilan anak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait narkotika dan sistem peradilan pidana anak.

Wahdah mengimbau masyarakat Kabupaten Semarang untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan keluarga dan anak-anak.

Masyarakat diminta melakukan pemantauan serta deteksi dini terhadap pergaulan anak maupun anggota keluarga.

“Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba, masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, Polsek terdekat, atau Call Center 110,” kata Wahdah.(Jk_Zed./PH)

Pos terkait